Tata cara berlalu lintas

Di persimpangan berlampu lalu lintas tanpa rambu khusus, bagaimana aturan berbelok kiri?

  1. Boleh langsung berbelok kiri bila jalan terlihat sepi
  2. Boleh langsung berbelok kiri bila lampu isyarat kiri sudah menyala
  3. Wajib berhenti sebentar dahulu, lalu boleh berbelok kiri
  4. Dilarang langsung berbelok kiri, kecuali rambu atau lampu menentukan lain

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dilarang langsung berbelok kiri, kecuali rambu atau lampu menentukan lain

Pasal 112 ayat 3 UU LLAJ melarang belok kiri langsung di persimpangan ber-APILL, kecuali rambu atau APILL menentukan lain.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 ayat (3)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026