Tata cara berlalu lintas
Di persimpangan berlampu lalu lintas tanpa rambu khusus, bagaimana aturan berbelok kiri?
- Boleh langsung berbelok kiri bila jalan terlihat sepi
- Boleh langsung berbelok kiri bila lampu isyarat kiri sudah menyala
- Wajib berhenti sebentar dahulu, lalu boleh berbelok kiri
- Dilarang langsung berbelok kiri, kecuali rambu atau lampu menentukan lain
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dilarang langsung berbelok kiri, kecuali rambu atau lampu menentukan lain
Pasal 112 ayat 3 UU LLAJ melarang belok kiri langsung di persimpangan ber-APILL, kecuali rambu atau APILL menentukan lain.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 112 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026