Tata cara berlalu lintas
Pada persimpangan tiga yang tidak tegak lurus tanpa lampu lalu lintas, kendaraan mana yang didahulukan?
- Kendaraan dari cabang sebelah kanan
- Kendaraan yang berada paling depan
- Kendaraan dari cabang sebelah kiri
- Kendaraan yang berkecepatan tinggi
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kendaraan dari cabang sebelah kiri
Pasal 113 ayat 1 huruf d UU LLAJ: pada persimpangan tiga yang tidak tegak lurus, kendaraan dari cabang kiri mendapat hak utama.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 113 ayat (1) huruf d
Soal ditinjau pada: 25/10/2026