Tata cara berlalu lintas

Pada persimpangan tiga yang tidak tegak lurus tanpa lampu lalu lintas, kendaraan mana yang didahulukan?

  1. Kendaraan dari cabang sebelah kanan
  2. Kendaraan yang berada paling depan
  3. Kendaraan dari cabang sebelah kiri
  4. Kendaraan yang berkecepatan tinggi

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kendaraan dari cabang sebelah kiri

Pasal 113 ayat 1 huruf d UU LLAJ: pada persimpangan tiga yang tidak tegak lurus, kendaraan dari cabang kiri mendapat hak utama.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 113 ayat (1) huruf d

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026