Tata cara berlalu lintas
Sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai menutup. Apa yang wajib dilakukan pengemudi?
- Melaju cepat agar sempat lewat
- Berhenti dan tidak memasuki perlintasan
- Melambat lalu menyalip antrean
- Membunyikan klakson dan terus maju
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Berhenti dan tidak memasuki perlintasan
Pasal 114 huruf a UU LLAJ mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 huruf a
Soal ditinjau pada: 25/10/2026