Tata cara berlalu lintas

Sinyal berbunyi dan palang pintu kereta api mulai menutup. Apa yang wajib dilakukan pengemudi?

  1. Melaju cepat agar sempat lewat
  2. Berhenti dan tidak memasuki perlintasan
  3. Melambat lalu menyalip antrean
  4. Membunyikan klakson dan terus maju

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Berhenti dan tidak memasuki perlintasan

Pasal 114 huruf a UU LLAJ mewajibkan pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi dan palang pintu mulai ditutup.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 huruf a

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026