Tata cara berlalu lintas
Di perlintasan sebidang, siapa yang harus didahulukan pengemudi?
- Kendaraan yang ukurannya lebih besar dan lebih berat
- Kereta api yang akan atau sedang melintas
- Kendaraan yang lebih cepat
- Kendaraan yang datang dari kiri
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kereta api yang akan atau sedang melintas
Pasal 114 huruf b UU LLAJ mewajibkan pengemudi mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026