Tata cara berlalu lintas

Di perlintasan sebidang, siapa yang harus didahulukan pengemudi?

  1. Kendaraan yang ukurannya lebih besar dan lebih berat
  2. Kereta api yang akan atau sedang melintas
  3. Kendaraan yang lebih cepat
  4. Kendaraan yang datang dari kiri

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kereta api yang akan atau sedang melintas

Pasal 114 huruf b UU LLAJ mewajibkan pengemudi mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 114 huruf b

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026