Tata cara berlalu lintas

Menurut Pasal 118 UU LLAJ, kendaraan bermotor tidak boleh berhenti di jenis jalan yang mana?

  1. Jalan desa yang sempit
  2. Jalan kabupaten
  3. Jalan lingkungan di permukiman
  4. Jalan tol, yaitu jalan bebas hambatan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Jalan tol, yaitu jalan bebas hambatan

Pasal 118 huruf c UU LLAJ menyebut jalan tol sebagai tempat yang dikecualikan untuk berhenti.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 118 huruf c

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026