Tata cara berlalu lintas

Apa kewajiban pesepeda tunarungu menurut UU LLAJ?

  1. Mengenakan rompi berwarna merah terang di punggung
  2. Membawa pendamping yang berjalan di sampingnya setiap saat
  3. Memasang tanda pengenal di depan dan belakang sepeda
  4. Membunyikan bel sepeda terus-menerus di jalan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Memasang tanda pengenal di depan dan belakang sepeda

Pasal 123 UU LLAJ mewajibkan pesepeda tunarungu memasang tanda pengenal di depan dan belakang sepedanya.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 123

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026