Tata cara berlalu lintas
Apa kewajiban pesepeda tunarungu menurut UU LLAJ?
- Mengenakan rompi berwarna merah terang di punggung
- Membawa pendamping yang berjalan di sampingnya setiap saat
- Memasang tanda pengenal di depan dan belakang sepeda
- Membunyikan bel sepeda terus-menerus di jalan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Memasang tanda pengenal di depan dan belakang sepeda
Pasal 123 UU LLAJ mewajibkan pesepeda tunarungu memasang tanda pengenal di depan dan belakang sepedanya.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 123
Soal ditinjau pada: 25/10/2026