Tata cara berlalu lintas
Di suatu ruas jalan sudah ada jalur khusus kendaraan tidak bermotor. Perbuatan pengendara sepeda mana yang dilarang?
- Memakai jalur khusus yang tersedia
- Memakai jalur kendaraan bermotor padahal ada jalur khusus
- Menyalakan lampu sepeda di malam hari
- Berjalan di sisi kiri jalur khusus
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Memakai jalur kendaraan bermotor padahal ada jalur khusus
Pasal 122 ayat 1 huruf c UU LLAJ melarang pengendara kendaraan tidak bermotor memakai jalur kendaraan bermotor bila jalur khusus sudah tersedia.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 122 ayat (1) huruf c
Soal ditinjau pada: 25/10/2026