Tata cara berlalu lintas

Di suatu ruas jalan sudah ada jalur khusus kendaraan tidak bermotor. Perbuatan pengendara sepeda mana yang dilarang?

  1. Memakai jalur khusus yang tersedia
  2. Memakai jalur kendaraan bermotor padahal ada jalur khusus
  3. Menyalakan lampu sepeda di malam hari
  4. Berjalan di sisi kiri jalur khusus

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Memakai jalur kendaraan bermotor padahal ada jalur khusus

Pasal 122 ayat 1 huruf c UU LLAJ melarang pengendara kendaraan tidak bermotor memakai jalur kendaraan bermotor bila jalur khusus sudah tersedia.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 122 ayat (1) huruf c

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026