Tata cara berlalu lintas
Kapan pesepeda boleh membawa penumpang?
- Jika penumpangnya masih anak-anak kecil
- Jika jaraknya dekat dengan rumah tujuan
- Jika jalan sedang sangat sepi sekali
- Jika sepedanya dilengkapi tempat penumpang
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Jika sepedanya dilengkapi tempat penumpang
Pasal 122 ayat 2 UU LLAJ melarang pesepeda membawa penumpang, kecuali sepedanya memiliki tempat penumpang.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 122 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026