Tata cara berlalu lintas

Kapan pesepeda boleh membawa penumpang?

  1. Jika penumpangnya masih anak-anak kecil
  2. Jika jaraknya dekat dengan rumah tujuan
  3. Jika jalan sedang sangat sepi sekali
  4. Jika sepedanya dilengkapi tempat penumpang

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Jika sepedanya dilengkapi tempat penumpang

Pasal 122 ayat 2 UU LLAJ melarang pesepeda membawa penumpang, kecuali sepedanya memiliki tempat penumpang.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 122 ayat (2)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026