Tata cara berlalu lintas
Kewajiban memasang segitiga pengaman saat berhenti darurat tidak berlaku untuk siapa?
- Pengemudi mobil barang di jalan antarkota
- Pengemudi bus umum dalam trayek tetap
- Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping
- Pengemudi mobil pribadi yang berpenumpang
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping
Pasal 121 ayat 2 UU LLAJ mengecualikan pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping dari kewajiban itu.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026