Tata cara berlalu lintas

Kewajiban memasang segitiga pengaman saat berhenti darurat tidak berlaku untuk siapa?

  1. Pengemudi mobil barang di jalan antarkota
  2. Pengemudi bus umum dalam trayek tetap
  3. Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping
  4. Pengemudi mobil pribadi yang berpenumpang

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping

Pasal 121 ayat 2 UU LLAJ mengecualikan pengemudi sepeda motor tanpa kereta samping dari kewajiban itu.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat (2)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026