Tata cara berlalu lintas
Mobil Anda mogok di jalan dan harus berhenti dalam keadaan darurat. Apa yang wajib dipasang?
- Spanduk peringatan yang dipasang di atap
- Tali penarik yang dipasang di bagian depan
- Segitiga pengaman, lampu bahaya, atau isyarat lain
- Rantai ban yang dipasang pada roda mobil
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Segitiga pengaman, lampu bahaya, atau isyarat lain
Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan pengemudi memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026