Tata cara berlalu lintas

Mobil Anda mogok di jalan dan harus berhenti dalam keadaan darurat. Apa yang wajib dipasang?

  1. Spanduk peringatan yang dipasang di atap
  2. Tali penarik yang dipasang di bagian depan
  3. Segitiga pengaman, lampu bahaya, atau isyarat lain
  4. Rantai ban yang dipasang pada roda mobil

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Segitiga pengaman, lampu bahaya, atau isyarat lain

Pasal 121 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan pengemudi memasang segitiga pengaman, lampu isyarat bahaya, atau isyarat lain saat berhenti atau parkir darurat.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 121 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026