Tata cara berlalu lintas
Pejalan kaki menyeberang di tempat penyeberangan. Hak apa yang ia miliki?
- Mendapat prioritas saat menyeberang
- Wajib menunggu semua kendaraan lewat
- Hanya boleh menyeberang tengah malam
- Mengikuti kendaraan di depannya
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Mendapat prioritas saat menyeberang
Pasal 131 ayat 2 UU LLAJ memberi pejalan kaki prioritas saat menyeberang di tempat penyeberangan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026