Tata cara berlalu lintas
Tidak ada fasilitas penyeberangan di suatu jalan. Bagaimana aturan bagi pejalan kaki?
- Dilarang menyeberang sebelum fasilitas dibangun
- Wajib menunggu petugas datang membantu
- Boleh menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan
- Boleh menyeberang di tempat pilihan sendiri
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Boleh menyeberang di tempat pilihan sendiri
Pasal 131 ayat 3 UU LLAJ: bila fasilitas belum ada, pejalan kaki boleh menyeberang di tempat pilihannya sambil menjaga keselamatan diri.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026