Tata cara berlalu lintas

Tidak ada fasilitas penyeberangan di suatu jalan. Bagaimana aturan bagi pejalan kaki?

  1. Dilarang menyeberang sebelum fasilitas dibangun
  2. Wajib menunggu petugas datang membantu
  3. Boleh menyeberang tanpa memperhatikan kendaraan
  4. Boleh menyeberang di tempat pilihan sendiri

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Boleh menyeberang di tempat pilihan sendiri

Pasal 131 ayat 3 UU LLAJ: bila fasilitas belum ada, pejalan kaki boleh menyeberang di tempat pilihannya sambil menjaga keselamatan diri.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 131 ayat (3)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026