Tata cara berlalu lintas
Kendaraan yang mendapat hak utama harus memakai tanda apa?
- Hanya lampu kuning dan bunyi klakson biasa
- Bendera kecil yang dipasang di bagian depan mobil
- Dikawal polisi atau lampu merah/biru dan sirene
- Lampu sorot yang diarahkan ke depan jalan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dikawal polisi atau lampu merah/biru dan sirene
Pasal 135 ayat 1 UU LLAJ: kendaraan berhak utama dikawal polisi dan/atau memakai isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 135 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026