Tata cara berlalu lintas

Kendaraan yang mendapat hak utama harus memakai tanda apa?

  1. Hanya lampu kuning dan bunyi klakson biasa
  2. Bendera kecil yang dipasang di bagian depan mobil
  3. Dikawal polisi atau lampu merah/biru dan sirene
  4. Lampu sorot yang diarahkan ke depan jalan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dikawal polisi atau lampu merah/biru dan sirene

Pasal 135 ayat 1 UU LLAJ: kendaraan berhak utama dikawal polisi dan/atau memakai isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirene.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 135 ayat (1)

Latih tata cara berlalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026