Marka jalan dan lampu lalu lintas
Di tikungan tajam atau lereng bukit ada garis utuh di tengah jalan. Apa tujuannya?
- Melarang mendahului karena jarak pandang terbatas di tempat itu
- Mengizinkan kendaraan berhenti untuk menikmati pemandangan sekitar
- Menandai tempat putar balik yang aman bagi semua kendaraan
- Menandai batas kecepatan di tikungan itu bagi kendaraan berat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Melarang mendahului karena jarak pandang terbatas di tempat itu
Pasal 60 ayat (1) huruf d PM 34/2014 menempatkan garis utuh di jalan berjarak pandang terbatas untuk melarang mendahului.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 60 ayat (1) huruf d
Soal ditinjau pada: 25/10/2026