Marka jalan dan lampu lalu lintas

Di tikungan tajam atau lereng bukit ada garis utuh di tengah jalan. Apa tujuannya?

  1. Melarang mendahului karena jarak pandang terbatas di tempat itu
  2. Mengizinkan kendaraan berhenti untuk menikmati pemandangan sekitar
  3. Menandai tempat putar balik yang aman bagi semua kendaraan
  4. Menandai batas kecepatan di tikungan itu bagi kendaraan berat

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Melarang mendahului karena jarak pandang terbatas di tempat itu

Pasal 60 ayat (1) huruf d PM 34/2014 menempatkan garis utuh di jalan berjarak pandang terbatas untuk melarang mendahului.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 60 ayat (1) huruf d

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026