Marka jalan dan lampu lalu lintas

Garis putus-putus yang lebih rapat muncul di jalan, lalu di depan ada garis utuh. Apa maksudnya?

  1. Peringatan bahwa jalan menanjak tajam di depan
  2. Tanda bahwa kendaraan wajib berhenti di ujung garis
  3. Peringatan bahwa di depan ada garis utuh yang melarang melintas
  4. Tanda bahwa lajur sebelah kiri khusus untuk bus dan angkutan umum

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Peringatan bahwa di depan ada garis utuh yang melarang melintas

Menurut Pasal 18 ayat 1 huruf c PM 34/2014, garis putus-putus juga berfungsi memperingatkan bahwa di depan ada garis utuh. Pengemudi harus siap karena garis utuh melarang kendaraan melintasinya.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 18 ayat (1) huruf c

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026