Marka jalan dan lampu lalu lintas
Garis putus-putus yang lebih rapat muncul di jalan, lalu di depan ada garis utuh. Apa maksudnya?
- Peringatan bahwa jalan menanjak tajam di depan
- Tanda bahwa kendaraan wajib berhenti di ujung garis
- Peringatan bahwa di depan ada garis utuh yang melarang melintas
- Tanda bahwa lajur sebelah kiri khusus untuk bus dan angkutan umum
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Peringatan bahwa di depan ada garis utuh yang melarang melintas
Menurut Pasal 18 ayat 1 huruf c PM 34/2014, garis putus-putus juga berfungsi memperingatkan bahwa di depan ada garis utuh. Pengemudi harus siap karena garis utuh melarang kendaraan melintasinya.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 18 ayat (1) huruf c
Soal ditinjau pada: 25/10/2026