Marka jalan dan lampu lalu lintas

Garis utuh putih berada di tepi jalur lalu lintas. Apa fungsinya?

  1. Melarang kendaraan berhenti walau hanya sebentar
  2. Menandai lajur khusus untuk sepeda motor
  3. Hanya sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas
  4. Menandai bahwa jalan itu hanya boleh dilalui satu arah

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Hanya sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas

Menurut Pasal 17 ayat (2) PM 34/2014, garis utuh di tepi jalan hanya berfungsi sebagai tanda tepi jalur lalu lintas.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 17 ayat (2)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026