Marka jalan dan lampu lalu lintas
Garis utuh putih berada di tepi jalur lalu lintas. Apa fungsinya?
- Melarang kendaraan berhenti walau hanya sebentar
- Menandai lajur khusus untuk sepeda motor
- Hanya sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas
- Menandai bahwa jalan itu hanya boleh dilalui satu arah
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Hanya sebagai peringatan tanda tepi jalur lalu lintas
Menurut Pasal 17 ayat (2) PM 34/2014, garis utuh di tepi jalan hanya berfungsi sebagai tanda tepi jalur lalu lintas.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 17 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026