Marka jalan dan lampu lalu lintas
Jalan dilihat dari atas. Di tengah ada dua garis putih sejajar yang sama-sama menyambung dari bawah sampai atas.

Di tengah jalan ada dua garis utuh yang berdampingan, seperti pada gambar. Siapa yang dilarang melintasinya?

  1. Hanya lalu lintas dari sisi kiri garis
  2. Lalu lintas dari kedua sisi garis ganda itu
  3. Hanya kendaraan bermotor roda empat atau lebih
  4. Hanya kendaraan yang melaju di atas 60 km per jam

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Lalu lintas dari kedua sisi garis ganda itu

Pasal 21 ayat (1) PM 34/2014: garis ganda dua garis utuh melarang lalu lintas pada kedua sisinya untuk melintas.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 21 ayat (1)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026