Marka jalan dan lampu lalu lintas
Di tengah jalan ada dua garis utuh yang berdampingan, seperti pada gambar. Siapa yang dilarang melintasinya?
- Hanya lalu lintas dari sisi kiri garis
- Lalu lintas dari kedua sisi garis ganda itu
- Hanya kendaraan bermotor roda empat atau lebih
- Hanya kendaraan yang melaju di atas 60 km per jam
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Lalu lintas dari kedua sisi garis ganda itu
Pasal 21 ayat (1) PM 34/2014: garis ganda dua garis utuh melarang lalu lintas pada kedua sisinya untuk melintas.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 21 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026