Marka jalan dan lampu lalu lintas
Apa arti marka jalan berwarna kuning?
- Pengguna jalan dilarang berhenti di area tersebut
- Pengguna jalan wajib berhenti sebentar lalu jalan terus
- Pengguna jalan boleh parkir dengan membayar
- Pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pengguna jalan dilarang berhenti di area tersebut
Pasal 4 ayat (3) PM 34/2014: marka berwarna kuning menyatakan larangan berhenti di area itu.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026