Marka jalan dan lampu lalu lintas

Apa arti marka jalan berwarna kuning?

  1. Pengguna jalan dilarang berhenti di area tersebut
  2. Pengguna jalan wajib berhenti sebentar lalu jalan terus
  3. Pengguna jalan boleh parkir dengan membayar
  4. Pengguna jalan wajib mengurangi kecepatan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pengguna jalan dilarang berhenti di area tersebut

Pasal 4 ayat (3) PM 34/2014: marka berwarna kuning menyatakan larangan berhenti di area itu.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (3)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026