Marka jalan dan lampu lalu lintas
Apa arti marka jalan berwarna putih?
- Pengguna jalan dilarang berhenti pada area itu
- Area itu khusus untuk keperluan darurat
- Area itu hanya untuk kendaraan umum
- Pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuk marka
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuk marka
Menurut Pasal 4 ayat (2) PM 34/2014, marka putih berarti perintah atau larangan yang mengikuti bentuknya.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026