Marka jalan dan lampu lalu lintas

Apa arti marka jalan berwarna putih?

  1. Pengguna jalan dilarang berhenti pada area itu
  2. Area itu khusus untuk keperluan darurat
  3. Area itu hanya untuk kendaraan umum
  4. Pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuk marka

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pengguna jalan wajib mengikuti perintah atau larangan sesuai bentuk marka

Menurut Pasal 4 ayat (2) PM 34/2014, marka putih berarti perintah atau larangan yang mengikuti bentuknya.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (2)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026