Marka jalan dan lampu lalu lintas

Apa arti marka jalan berwarna merah?

  1. Menyatakan keperluan atau tanda khusus pada area tersebut
  2. Larangan berhenti di area bermarka merah
  3. Perintah wajib mengikuti bentuk marka seperti pada marka putih
  4. Daerah aman bagi pejalan kaki saat menyeberang

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Menyatakan keperluan atau tanda khusus pada area tersebut

Menurut Pasal 4 ayat (4) PM 34/2014, marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (4)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026