Marka jalan dan lampu lalu lintas
Apa arti marka jalan berwarna merah?
- Menyatakan keperluan atau tanda khusus pada area tersebut
- Larangan berhenti di area bermarka merah
- Perintah wajib mengikuti bentuk marka seperti pada marka putih
- Daerah aman bagi pejalan kaki saat menyeberang
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Menyatakan keperluan atau tanda khusus pada area tersebut
Menurut Pasal 4 ayat (4) PM 34/2014, marka jalan berwarna merah menyatakan keperluan atau tanda khusus.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026