Marka jalan dan lampu lalu lintas
Ada marka hijau atau coklat di jalan. Apa maksudnya?
- Daerah yang dilarang untuk berhenti dalam kondisi apa pun
- Batas kecepatan tertinggi yang berlaku di jalan itu
- Daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi rambu
- Jalur yang hanya boleh dilalui kendaraan satu arah saja
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi rambu
Menurut Pasal 4 ayat (5) PM 34/2014, warna hijau dan coklat menandai daerah kepentingan khusus.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (5)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026