Marka jalan dan lampu lalu lintas

Ada marka hijau atau coklat di jalan. Apa maksudnya?

  1. Daerah yang dilarang untuk berhenti dalam kondisi apa pun
  2. Batas kecepatan tertinggi yang berlaku di jalan itu
  3. Daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi rambu
  4. Jalur yang hanya boleh dilalui kendaraan satu arah saja

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Daerah kepentingan khusus yang harus dilengkapi rambu

Menurut Pasal 4 ayat (5) PM 34/2014, warna hijau dan coklat menandai daerah kepentingan khusus.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 4 ayat (5)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026