Marka jalan dan lampu lalu lintas
Anda mendekati persimpangan dan melihat kotak kuning dengan dua garis diagonal, seperti pada gambar. Apa yang berlaku?
- Kendaraan boleh berhenti di dalam kotak itu bila lalu lintas macet
- Kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak itu dalam kondisi apa pun
- Kendaraan boleh berhenti di dalam kotak itu paling lama satu menit
- Kotak itu hanya berlaku bagi kendaraan berat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kendaraan dilarang berhenti di dalam kotak itu dalam kondisi apa pun
Pasal 68 ayat (2) PM 34/2014: kotak kuning di persimpangan berarti kendaraan dilarang berhenti di dalamnya dalam kondisi apa pun.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 68 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026