Marka jalan dan lampu lalu lintas
Bagaimana bentuk marka tempat penyeberangan bagi pesepeda?
- Satu garis utuh lurus yang melintang jalan
- Dua garis kuning berbiku-biku di tepi jalan
- Dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat
- Garis chevron putih menghadap arah lalu lintas
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dua garis putus-putus berbentuk bujur sangkar atau belah ketupat
Pasal 40 ayat (4) PM 34/2014 menetapkan marka penyeberangan sepeda berupa dua garis putus-putus bentuk bujur sangkar atau belah ketupat.
Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan, Pasal 40 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026