Marka jalan dan lampu lalu lintas
Warna apa saja yang dipakai pada lampu dua warna, dan untuk siapa lampu itu dipakai?
- Merah, kuning, dan hijau, hanya untuk kendaraan
- Merah dan hijau, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki
- Kuning dan merah, hanya untuk pejalan kaki
- Kuning dan hijau, hanya untuk sepeda
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Merah dan hijau, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki
Pasal 8 ayat (1) dan (2) PM 49/2014: lampu dua warna terdiri dari merah dan hijau untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.
Soal ditinjau pada: 25/10/2026