Marka jalan dan lampu lalu lintas

Warna apa saja yang dipakai pada lampu dua warna, dan untuk siapa lampu itu dipakai?

  1. Merah, kuning, dan hijau, hanya untuk kendaraan
  2. Merah dan hijau, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki
  3. Kuning dan merah, hanya untuk pejalan kaki
  4. Kuning dan hijau, hanya untuk sepeda

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Merah dan hijau, untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki

Pasal 8 ayat (1) dan (2) PM 49/2014: lampu dua warna terdiri dari merah dan hijau untuk mengatur kendaraan dan/atau pejalan kaki.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pasal 8 ayat (1) dan (2)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026