Marka jalan dan lampu lalu lintas

Lampu satu warna kuning berkedip dipasang di tempat seperti apa?

  1. Hanya di dalam terowongan panjang pada malam hari
  2. Hanya di depan kantor polisi
  3. Hanya di jalan yang sudah ditutup
  4. Sebelum lokasi yang mungkin ada bahayanya

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Sebelum lokasi yang mungkin ada bahayanya

Menurut Pasal 34 ayat (2) PM 49/2014, kuning berkedip dipasang sebelum lokasi yang kemungkinan berbahaya.

Sumber: Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2014 tentang Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Pasal 34 ayat (2)

Latih marka jalan dan lampu lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026