Kecelakaan lalu lintas

Setelah menabrak, pengemudi dikepung massa yang marah sehingga tidak berani berhenti. Apa yang harus ia lakukan?

  1. Pulang dan menunggu dipanggil polisi
  2. Menunggu sampai keadaan tenang dan massa pulang, baru melapor
  3. Meminta teman melapor atas namanya besok
  4. Segera melaporkan diri ke kantor polisi terdekat

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Segera melaporkan diri ke kantor polisi terdekat

Pasal 231 ayat 2 UU LLAJ: bila keadaan memaksa, pengemudi harus segera melaporkan diri ke polisi terdekat.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (2)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026