Kecelakaan lalu lintas
Setelah menabrak, pengemudi dikepung massa yang marah sehingga tidak berani berhenti. Apa yang harus ia lakukan?
- Pulang dan menunggu dipanggil polisi
- Menunggu sampai keadaan tenang dan massa pulang, baru melapor
- Meminta teman melapor atas namanya besok
- Segera melaporkan diri ke kantor polisi terdekat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Segera melaporkan diri ke kantor polisi terdekat
Pasal 231 ayat 2 UU LLAJ: bila keadaan memaksa, pengemudi harus segera melaporkan diri ke polisi terdekat.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026