Kecelakaan lalu lintas

Selain berhenti, menolong korban, dan melapor, apa lagi kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan?

  1. Membayar semua biaya korban di tempat kejadian saat itu juga
  2. Menyerahkan kendaraan kepada petugas
  3. Memberi keterangan yang berkaitan dengan kejadian
  4. Mengumumkan kejadian di media sosial

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Memberi keterangan yang berkaitan dengan kejadian

Pasal 231 ayat 1 huruf d UU LLAJ mewajibkan pengemudi memberi keterangan tentang kecelakaan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf d

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026