Kecelakaan lalu lintas
Selain berhenti, menolong korban, dan melapor, apa lagi kewajiban pengemudi yang terlibat kecelakaan?
- Membayar semua biaya korban di tempat kejadian saat itu juga
- Menyerahkan kendaraan kepada petugas
- Memberi keterangan yang berkaitan dengan kejadian
- Mengumumkan kejadian di media sosial
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Memberi keterangan yang berkaitan dengan kejadian
Pasal 231 ayat 1 huruf d UU LLAJ mewajibkan pengemudi memberi keterangan tentang kecelakaan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf d
Soal ditinjau pada: 25/10/2026