Kecelakaan lalu lintas

Setelah kecelakaan terjadi, kepada siapa pengemudi wajib melaporkannya?

  1. Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
  2. Perusahaan asuransi kendaraan yang bersangkutan
  3. Ketua RT di sekitar lokasi kejadian
  4. Dinas Perhubungan kota setempat

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat

Pasal 231 ayat 1 huruf c UU LLAJ menyebut laporan disampaikan kepada Polri terdekat.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf c

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026