Kecelakaan lalu lintas
Setelah kecelakaan terjadi, kepada siapa pengemudi wajib melaporkannya?
- Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
- Perusahaan asuransi kendaraan yang bersangkutan
- Ketua RT di sekitar lokasi kejadian
- Dinas Perhubungan kota setempat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat
Pasal 231 ayat 1 huruf c UU LLAJ menyebut laporan disampaikan kepada Polri terdekat.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf c
Soal ditinjau pada: 25/10/2026