Kecelakaan lalu lintas

Pengemudi yang terlibat kecelakaan dan ada korban luka wajib melakukan apa setelah berhenti?

  1. Menunggu korban meminta bantuan
  2. Menghitung kerugian kendaraan lebih dulu
  3. Memberi pertolongan kepada korban
  4. Mencari saksi untuk membela dirinya

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Memberi pertolongan kepada korban

Pasal 231 ayat 1 huruf b UU LLAJ mewajibkan pengemudi memberi pertolongan kepada korban.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf b

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026