Kecelakaan lalu lintas
Pengemudi yang terlibat kecelakaan dan ada korban luka wajib melakukan apa setelah berhenti?
- Menunggu korban meminta bantuan
- Menghitung kerugian kendaraan lebih dulu
- Memberi pertolongan kepada korban
- Mencari saksi untuk membela dirinya
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Memberi pertolongan kepada korban
Pasal 231 ayat 1 huruf b UU LLAJ mewajibkan pengemudi memberi pertolongan kepada korban.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf b
Soal ditinjau pada: 25/10/2026