Kecelakaan lalu lintas

Pengemudi mobil terlibat kecelakaan dan korban terluka. Apa kewajiban pertamanya menurut UU LLAJ?

  1. Pulang dahulu mengambil surat kendaraan
  2. Memindahkan mobil jauh dari lokasi
  3. Menghentikan kendaraannya
  4. Menghubungi pemilik kendaraan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Menghentikan kendaraannya

Pasal 231 ayat 1 huruf a UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan menghentikan kendaraannya.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf a

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026