Kecelakaan lalu lintas
Pengemudi mobil terlibat kecelakaan dan korban terluka. Apa kewajiban pertamanya menurut UU LLAJ?
- Pulang dahulu mengambil surat kendaraan
- Memindahkan mobil jauh dari lokasi
- Menghentikan kendaraannya
- Menghubungi pemilik kendaraan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Menghentikan kendaraannya
Pasal 231 ayat 1 huruf a UU LLAJ mewajibkan pengemudi yang terlibat kecelakaan menghentikan kendaraannya.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 231 ayat (1) huruf a
Soal ditinjau pada: 25/10/2026