Kecelakaan lalu lintas
Menurut UU LLAJ, apa saja yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas?
- Kelalaian pengemudi kendaraan bermotor saja, tanpa pengaruh kondisi kendaraan maupun kondisi jalan
- Kelalaian pengguna jalan, kendaraan yang tidak laik, serta jalan atau lingkungan yang tidak laik
- Kerusakan jalan di sekitar lokasi kejadian saja
- Cuaca buruk dan bencana alam saja
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kelalaian pengguna jalan, kendaraan yang tidak laik, serta jalan atau lingkungan yang tidak laik
Pasal 229 ayat 5 UU LLAJ menyebut tiga sumber penyebab: pengguna jalan, kendaraan, dan jalan atau lingkungan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (5)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026