Kecelakaan lalu lintas

Menurut UU LLAJ, apa saja yang dapat menjadi penyebab kecelakaan lalu lintas?

  1. Kelalaian pengemudi kendaraan bermotor saja, tanpa pengaruh kondisi kendaraan maupun kondisi jalan
  2. Kelalaian pengguna jalan, kendaraan yang tidak laik, serta jalan atau lingkungan yang tidak laik
  3. Kerusakan jalan di sekitar lokasi kejadian saja
  4. Cuaca buruk dan bencana alam saja

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kelalaian pengguna jalan, kendaraan yang tidak laik, serta jalan atau lingkungan yang tidak laik

Pasal 229 ayat 5 UU LLAJ menyebut tiga sumber penyebab: pengguna jalan, kendaraan, dan jalan atau lingkungan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (5)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026