Kecelakaan lalu lintas
Seorang korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke rumah sakit terdekat. Apa hak korban itu menurut UU LLAJ?
- Mendapat pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan
- Menunggu giliran sampai pasien lain selesai dirawat
- Membayar biaya lebih dulu sebelum mendapat perawatan di rumah sakit
- Dirawat hanya setelah pelaku kecelakaan ditemukan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Mendapat pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan
Setiap korban kecelakaan berhak mendapat pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan di rumah sakit terdekat (Pasal 241 UU LLAJ).
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 241
Soal ditinjau pada: 25/10/2026