Kecelakaan lalu lintas

Seorang korban kecelakaan lalu lintas dibawa ke rumah sakit terdekat. Apa hak korban itu menurut UU LLAJ?

  1. Mendapat pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan
  2. Menunggu giliran sampai pasien lain selesai dirawat
  3. Membayar biaya lebih dulu sebelum mendapat perawatan di rumah sakit
  4. Dirawat hanya setelah pelaku kecelakaan ditemukan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Mendapat pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan

Setiap korban kecelakaan berhak mendapat pengutamaan pertolongan pertama dan perawatan di rumah sakit terdekat (Pasal 241 UU LLAJ).

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 241

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026