Kecelakaan lalu lintas
Apa ciri kecelakaan lalu lintas berat menurut UU LLAJ?
- Ada korban meninggal dunia atau luka berat
- Ada lebih dari dua kendaraan yang terlibat
- Kerugian kendaraan lebih dari lima juta rupiah
- Kecelakaan terjadi di jalan tol atau jalan nasional
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Ada korban meninggal dunia atau luka berat
Pasal 229 ayat 4 UU LLAJ menyebut kecelakaan berat sebagai kecelakaan dengan korban meninggal atau luka berat, bukan dari jumlah kendaraan atau besar kerugian.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026