Kecelakaan lalu lintas

Apa ciri kecelakaan lalu lintas berat menurut UU LLAJ?

  1. Ada korban meninggal dunia atau luka berat
  2. Ada lebih dari dua kendaraan yang terlibat
  3. Kerugian kendaraan lebih dari lima juta rupiah
  4. Kecelakaan terjadi di jalan tol atau jalan nasional

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Ada korban meninggal dunia atau luka berat

Pasal 229 ayat 4 UU LLAJ menyebut kecelakaan berat sebagai kecelakaan dengan korban meninggal atau luka berat, bukan dari jumlah kendaraan atau besar kerugian.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (4)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026