Kecelakaan lalu lintas

Sebuah sepeda motor jatuh karena menghindari lubang. Pengendaranya lecet ringan dan motornya rusak. Termasuk golongan apa kecelakaan ini?

  1. Kecelakaan sedang
  2. Kecelakaan ringan
  3. Kecelakaan berat
  4. Kecelakaan khusus

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kecelakaan sedang

Pasal 229 ayat 3 UU LLAJ: luka ringan disertai kerusakan kendaraan atau barang digolongkan kecelakaan sedang.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (3)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026