Kecelakaan lalu lintas
Sebuah sepeda motor jatuh karena menghindari lubang. Pengendaranya lecet ringan dan motornya rusak. Termasuk golongan apa kecelakaan ini?
- Kecelakaan sedang
- Kecelakaan ringan
- Kecelakaan berat
- Kecelakaan khusus
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kecelakaan sedang
Pasal 229 ayat 3 UU LLAJ: luka ringan disertai kerusakan kendaraan atau barang digolongkan kecelakaan sedang.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026