Kecelakaan lalu lintas

Dua mobil bersenggolan di jalan. Hanya bodi mobil yang lecet dan tidak ada orang yang terluka. Termasuk golongan apa kecelakaan ini?

  1. Kecelakaan sedang, karena dua kendaraan terlibat
  2. Kecelakaan ringan, karena hanya kendaraan atau barang yang rusak
  3. Kecelakaan berat, karena terjadi di jalan umum
  4. Bukan kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada korban yang terluka atau meninggal

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kecelakaan ringan, karena hanya kendaraan atau barang yang rusak

Menurut Pasal 229 ayat 2 UU LLAJ, kecelakaan yang hanya merusak kendaraan atau barang digolongkan ringan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (2)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026