Kecelakaan lalu lintas
Dua mobil bersenggolan di jalan. Hanya bodi mobil yang lecet dan tidak ada orang yang terluka. Termasuk golongan apa kecelakaan ini?
- Kecelakaan sedang, karena dua kendaraan terlibat
- Kecelakaan ringan, karena hanya kendaraan atau barang yang rusak
- Kecelakaan berat, karena terjadi di jalan umum
- Bukan kecelakaan lalu lintas, karena tidak ada korban yang terluka atau meninggal
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kecelakaan ringan, karena hanya kendaraan atau barang yang rusak
Menurut Pasal 229 ayat 2 UU LLAJ, kecelakaan yang hanya merusak kendaraan atau barang digolongkan ringan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 229 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026