Kecelakaan lalu lintas
Pengemudi dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melapor setelah kecelakaan. Berapa lama pidana penjara paling lama?
- 3 tahun
- 6 bulan
- 1 tahun
- 12 tahun
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 3 tahun
Pasal 312 UU LLAJ mengancam pengemudi yang kabur dari kecelakaan dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312
Soal ditinjau pada: 25/10/2026