Kecelakaan lalu lintas

Pengemudi dengan sengaja tidak berhenti, tidak menolong korban, dan tidak melapor setelah kecelakaan. Berapa lama pidana penjara paling lama?

  1. 3 tahun
  2. 6 bulan
  3. 1 tahun
  4. 12 tahun

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 3 tahun

Pasal 312 UU LLAJ mengancam pengemudi yang kabur dari kecelakaan dengan penjara paling lama 3 tahun atau denda.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 312

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026