Kecelakaan lalu lintas

Selain pertolongan dan ganti kerugian, korban kecelakaan lalu lintas juga berhak atas santunan. Dari pihak mana santunan itu?

  1. Pemerintah desa tempat kejadian perkara berlangsung
  2. Perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku
  3. Kepolisian yang menangani perkaranya
  4. Rumah sakit tempat korban dirawat

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku

Pasal 240 UU LLAJ memberi korban kecelakaan hak atas pertolongan dan perawatan, ganti kerugian, serta santunan dari perusahaan asuransi.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 240 huruf c

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026