Kecelakaan lalu lintas
Selain pertolongan dan ganti kerugian, korban kecelakaan lalu lintas juga berhak atas santunan. Dari pihak mana santunan itu?
- Pemerintah desa tempat kejadian perkara berlangsung
- Perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku
- Kepolisian yang menangani perkaranya
- Rumah sakit tempat korban dirawat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Perusahaan asuransi sesuai ketentuan yang berlaku
Pasal 240 UU LLAJ memberi korban kecelakaan hak atas pertolongan dan perawatan, ganti kerugian, serta santunan dari perusahaan asuransi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 240 huruf c
Soal ditinjau pada: 25/10/2026