Kecelakaan lalu lintas
Karena lalai, pengemudi menabrak pagar rumah dan hanya merusak kendaraan serta pagar. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?
- 1 tahun
- 5 tahun
- 6 bulan
- 6 tahun
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 6 bulan
Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ: kelalaian yang hanya merusak kendaraan atau barang diancam penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026