Kecelakaan lalu lintas

Karena lalai, pengemudi menabrak pagar rumah dan hanya merusak kendaraan serta pagar. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?

  1. 1 tahun
  2. 5 tahun
  3. 6 bulan
  4. 6 tahun

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 6 bulan

Pasal 310 ayat 1 UU LLAJ: kelalaian yang hanya merusak kendaraan atau barang diancam penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda Rp1 juta.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (1)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026