Kecelakaan lalu lintas

Karena lalai, pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan rusak. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?

  1. 1 tahun
  2. 6 bulan
  3. 5 tahun
  4. 6 tahun

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 1 tahun

Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ mengancam kelalaian dengan korban luka ringan dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp2 juta.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (2)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026