Kecelakaan lalu lintas
Karena lalai, pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka ringan dan kendaraan rusak. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?
- 1 tahun
- 6 bulan
- 5 tahun
- 6 tahun
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 1 tahun
Pasal 310 ayat 2 UU LLAJ mengancam kelalaian dengan korban luka ringan dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda Rp2 juta.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026