Kecelakaan lalu lintas

Karena lalai, pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?

  1. 1 tahun
  2. 3 tahun
  3. 5 tahun
  4. 12 tahun

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 5 tahun

Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ: kelalaian yang menyebabkan luka berat diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp10 juta.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (3)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026