Kecelakaan lalu lintas
Karena lalai, pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka berat. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?
- 1 tahun
- 3 tahun
- 5 tahun
- 12 tahun
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 5 tahun
Pasal 310 ayat 3 UU LLAJ: kelalaian yang menyebabkan luka berat diancam penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp10 juta.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026