Kecelakaan lalu lintas
Karena lalai, pengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?
- 2 tahun
- 6 tahun
- 3 tahun
- 12 tahun
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: 6 tahun
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ mengancam kelalaian yang menyebabkan kematian dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026