Kecelakaan lalu lintas

Karena lalai, pengemudi menyebabkan orang lain meninggal dunia dalam kecelakaan. Berapa penjara paling lama menurut Pasal 310?

  1. 2 tahun
  2. 6 tahun
  3. 3 tahun
  4. 12 tahun

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: 6 tahun

Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ mengancam kelalaian yang menyebabkan kematian dengan penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda Rp12 juta.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 310 ayat (4)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026