Kecelakaan lalu lintas

Pengemudi menabrak pengendara lain hingga meninggal. Apakah ia boleh menganggap urusannya selesai dengan membantu biaya pemakaman?

  1. Tidak, bantuan itu wajib diberikan tetapi tidak menghapus tuntutan pidana
  2. Ya, setelah bantuan diberikan maka perkara pidana otomatis dihapus
  3. Ya, asalkan keluarga korban menerima uang bantuan itu dan menyatakan sudah berdamai dengan ikhlas
  4. Tidak perlu membantu biaya apa pun sebelum putusan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Tidak, bantuan itu wajib diberikan tetapi tidak menghapus tuntutan pidana

Pasal 235 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan bantuan biaya pengobatan dan/atau pemakaman kepada ahli waris dengan tidak menggugurkan perkara pidana.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 235 ayat (1)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026