Kecelakaan lalu lintas
Pengemudi menabrak pengendara lain hingga meninggal. Apakah ia boleh menganggap urusannya selesai dengan membantu biaya pemakaman?
- Tidak, bantuan itu wajib diberikan tetapi tidak menghapus tuntutan pidana
- Ya, setelah bantuan diberikan maka perkara pidana otomatis dihapus
- Ya, asalkan keluarga korban menerima uang bantuan itu dan menyatakan sudah berdamai dengan ikhlas
- Tidak perlu membantu biaya apa pun sebelum putusan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Tidak, bantuan itu wajib diberikan tetapi tidak menghapus tuntutan pidana
Pasal 235 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan bantuan biaya pengobatan dan/atau pemakaman kepada ahli waris dengan tidak menggugurkan perkara pidana.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 235 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026