Kecelakaan lalu lintas
Pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka. Bantuan apa yang wajib ia berikan kepada korban?
- Biaya pengobatan, dan setelah itu perkara pidana otomatis gugur
- Ganti rugi seluruh penghasilan korban selama setahun
- Tidak ada kewajiban sebelum ada putusan hakim
- Biaya pengobatan, tanpa menggugurkan tuntutan pidana
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Biaya pengobatan, tanpa menggugurkan tuntutan pidana
Pasal 235 ayat 2 UU LLAJ: pengemudi wajib membantu biaya pengobatan korban cedera, dan tuntutan pidana tetap berjalan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 235 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026