Kecelakaan lalu lintas

Pengemudi menyebabkan kecelakaan dengan korban luka. Bantuan apa yang wajib ia berikan kepada korban?

  1. Biaya pengobatan, dan setelah itu perkara pidana otomatis gugur
  2. Ganti rugi seluruh penghasilan korban selama setahun
  3. Tidak ada kewajiban sebelum ada putusan hakim
  4. Biaya pengobatan, tanpa menggugurkan tuntutan pidana

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Biaya pengobatan, tanpa menggugurkan tuntutan pidana

Pasal 235 ayat 2 UU LLAJ: pengemudi wajib membantu biaya pengobatan korban cedera, dan tuntutan pidana tetap berjalan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 235 ayat (2)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026