Kecelakaan lalu lintas
Dalam kecelakaan ringan, pihak yang menyebabkan kerugian wajib mengganti. Di mana kewajiban ini boleh diselesaikan menurut UU LLAJ?
- Hanya di pengadilan dan tidak pernah boleh di luar pengadilan
- Hanya melalui perusahaan asuransi yang dipilih pengemudi
- Di luar pengadilan, bila para pihak sepakat damai
- Di kantor desa tanpa persetujuan korban
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Di luar pengadilan, bila para pihak sepakat damai
Pasal 236 ayat 2 UU LLAJ membolehkan ganti rugi kecelakaan ringan diselesaikan di luar pengadilan jika ada kesepakatan damai.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 236 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026