Kecelakaan lalu lintas

Dalam kecelakaan ringan, pihak yang menyebabkan kerugian wajib mengganti. Di mana kewajiban ini boleh diselesaikan menurut UU LLAJ?

  1. Hanya di pengadilan dan tidak pernah boleh di luar pengadilan
  2. Hanya melalui perusahaan asuransi yang dipilih pengemudi
  3. Di luar pengadilan, bila para pihak sepakat damai
  4. Di kantor desa tanpa persetujuan korban

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Di luar pengadilan, bila para pihak sepakat damai

Pasal 236 ayat 2 UU LLAJ membolehkan ganti rugi kecelakaan ringan diselesaikan di luar pengadilan jika ada kesepakatan damai.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 236 ayat (2)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026