Kecelakaan lalu lintas
Supir bus lalai sehingga penumpang terluka. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang menurut UU LLAJ?
- Hanya penumpang yang terluka itu sendiri, bukan pengemudi dan pemiliknya
- Hanya petugas kepolisian setempat
- Hanya pemerintah daerah tempat kejadian
- Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum
Pasal 234 ayat 1 UU LLAJ membebankan tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian pengemudi kepada pengemudi, pemilik, dan perusahaan angkutan.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026