Kecelakaan lalu lintas

Supir bus lalai sehingga penumpang terluka. Siapa yang bertanggung jawab atas kerugian penumpang menurut UU LLAJ?

  1. Hanya penumpang yang terluka itu sendiri, bukan pengemudi dan pemiliknya
  2. Hanya petugas kepolisian setempat
  3. Hanya pemerintah daerah tempat kejadian
  4. Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pengemudi, pemilik kendaraan, dan/atau perusahaan angkutan umum

Pasal 234 ayat 1 UU LLAJ membebankan tanggung jawab atas kerugian akibat kelalaian pengemudi kepada pengemudi, pemilik, dan perusahaan angkutan.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234 ayat (1)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026