Kecelakaan lalu lintas

Pengemudi lalai hingga menabrak rambu dan merusaknya. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan itu?

  1. Pemerintah yang memasang rambu
  2. Warga yang tinggal dekat rambu
  3. Tidak ada, karena rambu milik umum
  4. Pengemudi dan pemilik kendaraan

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Pengemudi dan pemilik kendaraan

Pasal 234 ayat 2 UU LLAJ menyatakan pengemudi dan pemilik bertanggung jawab atas kerusakan jalan atau perlengkapan jalan karena kelalaian pengemudi.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234 ayat (2)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026