Kecelakaan lalu lintas
Pengemudi lalai hingga menabrak rambu dan merusaknya. Siapa yang bertanggung jawab atas kerusakan itu?
- Pemerintah yang memasang rambu
- Warga yang tinggal dekat rambu
- Tidak ada, karena rambu milik umum
- Pengemudi dan pemilik kendaraan
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Pengemudi dan pemilik kendaraan
Pasal 234 ayat 2 UU LLAJ menyatakan pengemudi dan pemilik bertanggung jawab atas kerusakan jalan atau perlengkapan jalan karena kelalaian pengemudi.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234 ayat (2)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026