Kecelakaan lalu lintas

Dalam keadaan mana pengemudi tidak wajib bertanggung jawab atas kerugian kecelakaan?

  1. Pengemudi sedang terburu-buru karena terlambat
  2. Pengemudi lupa membawa SIM dan STNK
  3. Kecelakaan terjadi pada malam hari yang gelap
  4. Kecelakaan disebabkan perilaku korban sendiri

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kecelakaan disebabkan perilaku korban sendiri

Pasal 234 ayat 3 UU LLAJ membebaskan tanggung jawab bila ada keadaan memaksa, perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, atau gerakan hewan yang tidak dapat dicegah.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234 ayat (3)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026