Kecelakaan lalu lintas
Dalam keadaan mana pengemudi tidak wajib bertanggung jawab atas kerugian kecelakaan?
- Pengemudi sedang terburu-buru karena terlambat
- Pengemudi lupa membawa SIM dan STNK
- Kecelakaan terjadi pada malam hari yang gelap
- Kecelakaan disebabkan perilaku korban sendiri
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kecelakaan disebabkan perilaku korban sendiri
Pasal 234 ayat 3 UU LLAJ membebaskan tanggung jawab bila ada keadaan memaksa, perilaku korban sendiri atau pihak ketiga, atau gerakan hewan yang tidak dapat dicegah.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 234 ayat (3)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026