Kecelakaan lalu lintas
Menurut UU LLAJ, siapa yang mengelola data kecelakaan lalu lintas?
- Perusahaan asuransi kendaraan terbesar
- Kepolisian Negara Republik Indonesia
- Rumah sakit tempat korban dirawat
- Dinas pendapatan daerah setempat
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Kepolisian Negara Republik Indonesia
Pasal 233 ayat 4 UU LLAJ: data kecelakaan dikelola Polri dan dapat dimanfaatkan pembina lalu lintas.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 233 ayat (4)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026