Kecelakaan lalu lintas

Menurut UU LLAJ, siapa yang mengelola data kecelakaan lalu lintas?

  1. Perusahaan asuransi kendaraan terbesar
  2. Kepolisian Negara Republik Indonesia
  3. Rumah sakit tempat korban dirawat
  4. Dinas pendapatan daerah setempat

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Kepolisian Negara Republik Indonesia

Pasal 233 ayat 4 UU LLAJ: data kecelakaan dikelola Polri dan dapat dimanfaatkan pembina lalu lintas.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 233 ayat (4)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026