Kecelakaan lalu lintas

Menurut UU LLAJ, bagaimana perkara kecelakaan yang menimbulkan korban atau kerusakan diproses?

  1. Hanya diselesaikan secara adat
  2. Melalui acara peradilan pidana
  3. Otomatis dihentikan bila pengemudi minta maaf
  4. Hanya melalui sidang perdata

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Melalui acara peradilan pidana

Pasal 230 UU LLAJ menyatakan perkara kecelakaan ringan, sedang, dan berat diproses dengan acara peradilan pidana.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 230

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026