Kecelakaan lalu lintas
Menurut UU LLAJ, bagaimana perkara kecelakaan yang menimbulkan korban atau kerusakan diproses?
- Hanya diselesaikan secara adat
- Melalui acara peradilan pidana
- Otomatis dihentikan bila pengemudi minta maaf
- Hanya melalui sidang perdata
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Melalui acara peradilan pidana
Pasal 230 UU LLAJ menyatakan perkara kecelakaan ringan, sedang, dan berat diproses dengan acara peradilan pidana.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 230
Soal ditinjau pada: 25/10/2026