Kecelakaan lalu lintas
Setelah suatu kecelakaan terjadi, apa yang menurut UU LLAJ wajib dilakukan terhadap datanya?
- Dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas
- Dirahasiakan oleh pengemudi yang terlibat
- Dihapus setelah korban sembuh total
- Dicatat hanya bila ada korban meninggal dunia
Jawaban dan penjelasan
Jawaban yang benar: Dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas
Pasal 233 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan setiap kecelakaan dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas.
Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 233 ayat (1)
Soal ditinjau pada: 25/10/2026