Kecelakaan lalu lintas

Setelah suatu kecelakaan terjadi, apa yang menurut UU LLAJ wajib dilakukan terhadap datanya?

  1. Dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas
  2. Dirahasiakan oleh pengemudi yang terlibat
  3. Dihapus setelah korban sembuh total
  4. Dicatat hanya bila ada korban meninggal dunia

Jawaban dan penjelasan

Jawaban yang benar: Dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas

Pasal 233 ayat 1 UU LLAJ mewajibkan setiap kecelakaan dicatat dalam formulir data kecelakaan lalu lintas.

Sumber: Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 233 ayat (1)

Latih kecelakaan lalu lintas

Soal ditinjau pada: 25/10/2026